jpnn.com, PEKANBARU - Pemerhati Pendidikan Jakiman mengatakan, pemerintah Kota Pekanbaru jangan mencari-cari alasan terkait penghapusan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP ribuan guru bersertifikasi.
Karena, berdasarkan aturan dan ketentuannya kata Jakiman, tidak ada sinyal-sinyal aturan yang dilanggar. TPP itu menurutnya wajib dibayarkan. Jangan dihapuskan.
BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar Pekanbaru tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.
"Sekarang ini adalah bagaimana kesungguhan pemerintah kota saja. Kalau tidak sungguh-sungguh ingin membela guru, ya seperti ini. Dengan alasan karena ada aturan yang dilanggar dan lain-lain," ujar pria yang juga Penasihat PGRI Kota Pekanbaru itu kepada Riau Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Prabowo: Luar Biasa Semangatnya Riau, Apalagi Emak-Emaknya
BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Menurut Jakiman, kalau seandainya dengan diberikannya TPP itu melanggar aturan, mana aturan yang dilanggar itu dan di mana letak tidak bolehnya.
BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar
"Tidak usah dicari alasan apa-apa. Karena pendidikan itu penting. Jangan menjadi sebuah alasan yang merugikan dunia pendidikan. Kan selama ini mereka (guru, red) pernah menerimanya dan guru di daerah lain juga menerima dan tidak ada masalah. TPP itu sudah ada sejak belasan tahun yang lalu. Kenapa sekarang dipermasalahkan dan dihapus," tuturnya.
Jakiman meminta agar ini menjadi perhatian bersama-sama dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik lagi ke depan. Karena guru merupakan faktor terpenting dalam kemajuan dunia pendidikan.
Tentu pemerintah harus memikirkan juga kesejahteraannya. Dan pemerintah wajib menuntut profesionalnya dalam bekerja, karena telah memberikan kesejahteraan.
"Saya mendorong agar secara sadar Pemerintah Kota Pekanbaru harus memperhatikan kesejahteraan para guru dengan memberikan TPP," harapnya.
Menurutnya pemerintah jangan hanya memikirkan kesejahteraan guru PNS saja, guru honor juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Guru honor itu adalah guru yang benar - benar berjuang tanpa tanda jasa. Sebab, beban kerja guru honor itu sama dengan guru PNS, tetapi gaji mereka sangat rendah.
"Jadi pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan mereka (honorer, red). Harusnya gaji mereka bisa disesuaikan dengan kinerja dan profesionalnya dalam bekerja,"ujarnya.
BACA JUGA: Ini Seruan untuk Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi
Ia menjelaskan, gaji guru honor itu sangat rendah, tidak sesuai dengan beban kerja. Sementara mereka harus dituntut profesional sama dengan guru PNS.
"Kalau bisa guru honor itu gajinya disesuaikanlah dengan UMR. Nggak mungkin lebih besar gaji seorang pembantu daripada seorang guru honor," terangnya. (fat/ali/dof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Guru, Ternyata KPK Tak Pernah Melarang Pemda Anggarkan TPP
Redaktur & Reporter : Soetomo