“Para pejabat tinggi Polri dan Kejagung tidak boleh membebani daerah
BACA JUGA: Fajar Taslim Rencanakan Pengeboman dengan Matang
Apabila pejabat terkait ada yang membebani daerah, seperti minta tiket pesawat dan hotel, KPK akan memeriksaKeputusan ini, kata Antasari pula, telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji
BACA JUGA: Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Dengan kesepakatan ini, artinya pejabat Polri dan Kejagung yang hendak bertugas ke daerah harus membawa uang dari pemerintah pusat, sehingga tidak akan membebani daerah lagi.“Sesuai kesepakatan ini, tidak ada lagi pejabat Polri atau Kejaksaan yang turun ke daerah tertentu hingga membebani daerah tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi
“KPK akan segera mengambil langkah
BACA JUGA: BAP Imba Rampung, Disidang 20 Maret
Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negaraDi mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sesalkan Tertangkapnya Lagi Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi