Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK

Selasa, 03 Maret 2009 – 16:41 WIB
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutanJika terbukti diketahui ada pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang meminta biaya akomodasi atau sejenisnya, KPK akan memeriksa pejabat tersebut.

“Para pejabat tinggi Polri dan Kejagung tidak boleh membebani daerah

BACA JUGA: Fajar Taslim Rencanakan Pengeboman dengan Matang

Apabila pejabat terkait ada yang membebani daerah, seperti minta tiket pesawat dan hotel, KPK akan memeriksa
Pihak Kejaksaan dan Polri mendukung langkah ini,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar, saat membeberkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Polri dan Kejagung, di Mabes Polri, Selasa (3/3).

Keputusan ini, kata Antasari pula, telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji

BACA JUGA: Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA

Dengan kesepakatan ini, artinya pejabat Polri dan Kejagung yang hendak bertugas ke daerah harus membawa uang dari pemerintah pusat, sehingga tidak akan membebani daerah lagi.

“Sesuai kesepakatan ini, tidak ada lagi pejabat Polri atau Kejaksaan yang turun ke daerah tertentu hingga membebani daerah tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi
Dari hasil koordinasi ini, ternyata diketahui ada hambatan-hambatan teknis yang bersifat yuridis.

“KPK akan segera mengambil langkah

BACA JUGA: BAP Imba Rampung, Disidang 20 Maret

Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negaraDi mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sesalkan Tertangkapnya Lagi Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler