Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA

Selasa, 03 Maret 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA)Namun hingga saat ini KPK belum juga mengeksekusi Artalyta, lantaran belum menerima salinan lengkap putusan dari MA.

“Belum tereksekusinya yang bersangkutan ini karena sampai sekarang kita belum terima lengkap putusan dari MA,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih lanjut dikatakan Antasari, setelah ada putusan lengkap dari MA, dengan dasar itu KPK baru bisa menjalankan eksekusi

BACA JUGA: BAP Imba Rampung, Disidang 20 Maret

“Nanti akan segera dieksekusi
Artalyta dari rutan tahanan Mabes Polri, akan kita pindahkan ke LP, antara Salemba atau Cipinang,” tambahnya.

Berhubung hingga saat ini KPK belum memiliki rutan sendiri, para tahanan KPK memang masih banyak yang dititipkan, di antaranya di rutan Mabes Polri, Polda, Polres, rutan Salemba, dan di LP Cipinang.

“Sekarang ini hampir seluruh tahanan kami sudah dipindahkan ke Salemba dan Cipinang

BACA JUGA: KPK Sesalkan Tertangkapnya Lagi Anggota DPR

Karena itu, kami harap ke depannya LP Salemba dan Cipinang sudah dapat menampung seluruh tahanan KPK
Jadi tidak membebani Kapolri lagi,” katanya sembari tersenyum dengan Kapolri yang berada tepat di sebelah kanannya.

Sementara itu, terkait dengan isu Ayin "mengebon" alias keluar dari rutan Mabes saat ulang tahun pada tanggal 19-20 Februari 2009 lalu, Antasari menegaskan bila dirinya sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Rutan Mabes Polri

BACA JUGA: Lagi, KPK Cokok Politisi DPR

Berdasarkan info yang didapatkan, ia pun memastikan hal itu tidak benar adanya.

“Soal ultah Ayin yang katanya keluar, saya sudah terima berita itu satu hari setelahnyaSaya kemudian perintahkan kepada penyidik KPK untuk menanyakan laporan kepada Kepala Rutan, dan beliau mengatakan itu tidak benarTapi jika anda menemukan kebenaran atas itu, tolong infokan kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti laporan itu,” tegasnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler