Lantas, selepas penangkapan itu, di salah satu apartemen di bagian barat Jakarta, giliran Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, yang dibawa petugas KPK
BACA JUGA: Lagi, KPK Cokok Politisi DPR
Dari hasil penelusuran, menurut Ketua KPK Antasari Azhar, Selasa (3/3), pemberian uang tersebut terkait program percepatan pembangunan fasilitas laut dan bandara di wilayah Indonesia Timur.Antasari yang menggelar jumpa pers sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Karo Humas Johan Budi SP, tak menyebut lokasi proyeknya di provinsi mana
Lebih jauh, Antasari mengaku menyesalkan pihaknya kembali menangkap basah anggota DPR RI menerima suap
BACA JUGA: Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
Pasalnya, belum ada sepekan sejak KPK menggelar deklarasi "Parpol Lawan Korupsi"."Saya himbau penentu kebijakan agar tinggi rasa peduli upaya pemberantasan korupsinya
KPK, tambah Antasari pula, terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak termasuk Johny Allen - anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat - yang menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, sempat menerima Rp 1 miliar pada 27 Februari lalu.
"Kalaupun ada, tidak akan bisa lolos
BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Siapapun akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya lagi.Yang pasti akibat perbuatannya itu, lanjut Antasari, ketiganya akan dijerat dengan sangkaan penyuapan, Pasal 5 juncto Pasal 11 dan 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Redaktur : Tim Redaksi