KPK Sesalkan Tertangkapnya Lagi Anggota DPR

Selasa, 03 Maret 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA - Sebagaimana berita yang telah sempat beredar, satu lagi anggota DPR RI yang ditangkap KPKKali ini, sosoknya adalah anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Jamal, yang tertangkap basah menerima uang Rp 54 juta dan USD 90 ribu dari tangan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, Senin (2/3), sekitar pukul 22.30 WIB.

Lantas, selepas penangkapan itu, di salah satu apartemen di bagian barat Jakarta, giliran Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, yang dibawa petugas KPK

BACA JUGA: Lagi, KPK Cokok Politisi DPR

Dari hasil penelusuran, menurut Ketua KPK Antasari Azhar, Selasa (3/3), pemberian uang tersebut terkait program percepatan pembangunan fasilitas laut dan bandara di wilayah Indonesia Timur.

Antasari yang menggelar jumpa pers sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Karo Humas Johan Budi SP, tak menyebut lokasi proyeknya di provinsi mana
"Yang pasti anggaran proyeknya Rp 100 miliar," tegasnya.

Lebih jauh, Antasari mengaku menyesalkan pihaknya kembali menangkap basah anggota DPR RI menerima suap

BACA JUGA: Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar

Pasalnya, belum ada sepekan sejak KPK menggelar deklarasi "Parpol Lawan Korupsi".

"Saya himbau penentu kebijakan agar tinggi rasa peduli upaya pemberantasan korupsinya
Ini harus yang terakhir," tegasnya, dengan mimik serius.

KPK, tambah Antasari pula, terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak termasuk Johny Allen - anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat - yang menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, sempat menerima Rp 1 miliar pada 27 Februari lalu.

"Kalaupun ada, tidak akan bisa lolos

BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup

Siapapun akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya lagi.

Yang pasti akibat perbuatannya itu, lanjut Antasari, ketiganya akan dijerat dengan sangkaan penyuapan, Pasal 5 juncto Pasal 11 dan 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler