JAKARTA- Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meyakini permohonan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)Hal ini berdasar fakta dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan sampai persidangan terakhir Rabu (4/11)
BACA JUGA: Batal Jadi Menkes, Nila Tetap Temui SBY
Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dengan tegas menyebutkan Pasal 32 telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap Bibit-Chandra.Ini bisa terjadi karena keduanya adalah pimpinan KPK
BACA JUGA: Tak Mungkin Minta Perlindungan Polisi
Menurut Abdul Hakim, pasal ini jelas-jelas melanggar azas praduga tak bersalah dan persamaan perlakuan hukum yang diatur dalam konstitusiPemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK
BACA JUGA: Susno Bakal Mengundurkan Diri
Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPKKeyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin"Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan.Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 NovemberSetelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heran, National Summit tak Bahas Korupsi
Redaktur : Soetomo