Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri

Rabu, 09 November 2016 – 23:28 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11). 

Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan penjara karena terbukti sebagai otak dari pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

BACA JUGA: Pengacara Bantah Bahas Suap dengan Hakim PN Jakpus

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Serang Dadan mengatakan, Antasari bebas bersyarat atas jaminan dari istrinya.

Selain itu dia juga dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

BACA JUGA: HMI Minta Penangguhan Penahanan 4 Kadernya

“Pak Antasari penjaminnya itu istrinya," kata Dadan usai menerima Antasari di kantor Bapas Serang, Rabu (9/11).

Hari ini, Rabu (9/11), Antasari mendatangi kantor Bapas Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan No 51. Kedatangannya untuk mengurus persyaratan administrasi terkait pembebasan.

BACA JUGA: MUI Berseru agar Umat tak Termakan Isu Perpecahan

Lebih lanjut dikatakan Dadan, mulai besok Antasari bebas bepergian ke mana saja. Satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib lapor ke Bapas Serang setiap bulan.

"Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang,” ujar dia.

Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Libatkan Komisi III dalam Gelar Perkara Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler