Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Langsung Sujud Syukur

Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:00 WIB
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya selepas bebas bersyarat dari masa tahanannya karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), di Lapas Kelas 1A Bandarlampung, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 Andy Achmad Sampurna Jaya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Andy Achmad merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah Tahun 2008. 

BACA JUGA: Mahfud MD: Napi Koruptor Justru Lebih Bagus Diisolasi di Lapas, daripada Bebas

Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar mengatakan mantan bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp 500 juta ke kejaksaan, sehingga subsider enam bulannya hilang.

“Maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat,” kata Maizar di Bandarlampung, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Kisah Tragis di Buku Prabowo Subianto: Daging Silet ABRI dan Korupsi di Dapur

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku maka Andy Achmad dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.

“Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru,” kata Maizar.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara

Andy Achmad Sampurna Jaya usai keluar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.

“Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata dia.

Andy pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dia menjadikan lapas sebagai rumahnya.  Sehingga dalam menjalani masa hukumannya, dia merasa tanpa tekanan.

Usai dapat kembali menghirup udara segar, Andy ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya. "Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.

Andy Achmad merupakan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah 2008 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 28 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler