Bebas dari Bui, Politikus PDIP Kembali Persoalkan Kasusnya

Selasa, 26 Juli 2016 – 07:57 WIB
Emir Moeis (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2014 lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis kembali menghirup udara bebas setelah merampungkan masa hukuman tiga tahun penjaranya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota DPR RI itu sebelumnya dihukum lantaran terbukti menerima gratifikasi terkait tender PLTU Tarahan, Lampung pada 2004. 

Meski semua proses hukum terkait kasusnya itu sudah rampung, tapi ternyata ada yang masih mengganjal di hati Emir. Karena itu, dia merasa perlu untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. 

BACA JUGA: Mahasiswa Kedokteran Unair yang Diduga Ikut ISIS, Prestasinya Luar Biasa

”Saya tidak mencari keadilan, karena saya telah dihukum dan kini telah bebas. Saya akan mengungkap kebenaran,” imbuh Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S. Paat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).

Diungkapkan Emir, satu-satunya dokumen memberatkan dirinya dalam kasus gratifikasi tersebut adalah dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang ditandatangani Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku direktur utama dengan Pirooz Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Padahal, dokumen yang digunakan KPK itu jelas diragukan keasliannya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Arti Istilah Harco dan Central Park di Kasus Suap Reklamasi

Menurut Emir, pada saat pemeriksaan di KPK, Zuliansyah sendiri sangat terkejut ketika ditunjukkan kontrak kerja sama teknis tersebut. Karena, isinya sangat berbeda dengan apa yang dia tanda tangani sebelumnya. 

”Saat itu juga, saudara Zuliansyah mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dokumen itu tidak benar dan parafnya dipalsukan. Saudara Zuliansyah pun meminta dokumen asli ke penyidik KPK. Ketika itu, penyidik KPK mengatakan, nanti akan memperlihatkan dokumen aslinya. Namun, sampai pemeriksaan selesai, dokumen asli tersebut tidak diperlihatkan. Kemudian saya pun divonis bersalah. Saya benar-benar dibantai,” ungkap Emir.

BACA JUGA: Jokowi Sekadar Menakut-nakuti Anggota Kabinet?

Karena merasa telah terjadi pemalsuan dan pengaburan hukum, Zuliansyah telah melaporkan soal ini ke Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim pun telah mengeluarkan SP2HP, yang isinya menyatakan dokumen asli belum ditemukan.

Bahkan, lanjut dia, pihak Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan soal dokumen asli itu. ”Anehnya, pihak KPK menjawab bahwa KPK tidak memiliki dokumen asli tersebut. Ini benar-benar absurd. Sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum seharusnya KPK bekerja menggunakan data yang otentik,” beber Emir.

Emir sendiri pernah diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi atas pengaduan yang telah dilakukan Zuliansyah tersebut. Rencananya, besok Emir dan pengacaranya akan mendatangi Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan laporan tersebut.

Lebih lanjut Emir mengatakan, selain dokumen palsu tersebut, masih banyak kejanggalan lain dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya. Seperti penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dirinya ataupun para saksi-saski.

“Kebenaran harus diungkap. Seperti juga pernah dikatakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati, kasus yang melilit saya ini benar-benar kasus politik, bukan kasus hukum. Apalagi, nama saya juga pernah dibawa-bawa dan dicatut oleh Abraham Samad sewaktu menjadi ketua KPK, yang mengatakan hukuman saya akan diringankan kalau PDI Perjuangan merekomendasikan dirinya sebagai calon wakil presiden,” tutup mantan bendahara umum PDI Perjuangan itu. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zefrizal Nanda, Mahasiswa Kedokteran Unair Dicurigai Gabung ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler