Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

Kamis, 06 Februari 2014 – 16:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah berinisial SWP yang lolos dari hukuman mati rajam di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menyebutkan, SWP dan anaknya akan dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 981 dari Jeddah, Arab Saudi. Pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta, Jumat (7/2) besok sekitar pukul 09.10 WIB.

BACA JUGA: Gagal Kelola Hutan Sama Saja Gadaikan Bangsa

"KJRI Jeddah akan membantu kepulangan SWP bersama dengan anaknya ke Indonesia," demikian isi siaran pers KJRI Jeddah yang diterima JPNN, Kamis (6/2).

Pembatalan hukuman mati kepada SWP diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 15 April 2013, setelah Pemerintah Indonesia melaui KJRI Jeddah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA: Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil

Permohonan PK tersebut diajukan di hari-hari penentuan eksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Didampingi oleh pengacara Khudran Al Zahrani, KJRI Jeddah berhasil meyakinkan hakim sehingga vonis hukuman mati rajam terhadap SWP dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 500 kali dalam 10 cambukan.

BACA JUGA: Nasib Corby Diumumkan Besok

Sebelumnya, TKI yang bekerja di Madinah itu divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada tanggal 28 November 2005.

Ia dinyatakan terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan seorang pria warga negara Bangladesh. Perbuatan tersebut menghasilkan seorang anak perempuan berinisial A yang kini berusia 9 tahun.

Selama periode Juli 2011-Januari 2014, kasus hukuman mati WNI di luar negeri yang ditangani oleh pemerintah RI berjumlah 416 kasus. Dari jumlah tersebut, 167 kasus berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Sedangkan 1 kasus berakhir dengan eksekusi yaitu kasus Ruyati binti Satubi. Ia dieksekusi di Arab Saudi pada tahun 2011 karena divonis hukuman mati mutlak (had gillah) tanpa peluang pemaafan karena melakukan pembunuhan terencana dan secara keji.

Sementara itu 248 kasus lainnya masih dalam penanganan intensif oleh pemerintah, baik melalui upaya-upaya hukum maupun upaya diplomatik. Khusus untuk wilayah Arab Saudi, WNI yang terancam hukuman mati pada periode yang sama berjumlah 87 kasus dan telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati sebanyak 46 kasus atau sekitar 52,87%. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggal Pengumuman Honorer K2 Belum Ditetapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler