Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil

Kamis, 06 Februari 2014 – 16:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau, dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2).

Keduanya mengaku tak menyangka uang yang dipinjamkan kepada terdakwa Cornelis Nalau akan dipakai untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

BACA JUGA: Nasib Corby Diumumkan Besok

Suap itu agar Akil memenangkan Hambit Bintih dalam sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas. Mereka pun mengaku awalnya berpikir pinjaman itu hanya untuk keperluan bisnis.
"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin saat bersaksi dalam sidang.

Elant dan Edwin mengaku sebagai pengusaha dan memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit. Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.

BACA JUGA: Tanggal Pengumuman Honorer K2 Belum Ditetapkan

"Saya pikir untuk keperluan bisnis beliau. Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," sahut Elant.

Menurut Elant, pada 30 September dia diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis. Lapangan badminton itu terletak persis di depan rumah Cornelis. Setelah bermain, Cornelis mengutarakan niat ingin meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ubah Kesaksian, Saksi Berusaha Bela Chairun Nisa

"Dia menyampaikan ingin pinjam uang Rp 1 miliar tapi dalam bentuk Dolar. Saya sanggupi besoknya," ujar Elant.

Menurut Elant, keesokan harinya dia mengambil uang itu di Bank Central Asia Palangkaraya. Dia menarik uang sesuai permintaan Cornelis dalam dua mata uang. Yakni SGD 79 ribu dan USD 22 ribu.

Lantas, uang itu dia masukkan ke dalam dua amplop terpisah. Kemudian, dia mampir ke rumah Cornelis dan memberikan duit itu. Saat itu, kata dia, tak ada pembuatan tanda terima apapun untuk pinjaman tersebut.

"Dia sering pinjam dan tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan. Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," sambung Elant.

Senada dengan Elant, Edwin mengaku ada permintaan Cornelis ingin meminjam uang dari dia sebesar Rp 1 miliar. Tetapi, uang yang dia berikan dalam bentuk mata uang Rupiah.

"Pak Cornelis menghubungi lewat telepon, mau pinjam uang. Saya posisi di Denpasar, tidak di Palangkaraya," papar Edwin.

Kemudian, Edwin memerintahkan kakaknya yang bernama Hari Mulia mengirim uang sesuai permintaan Cornelis ke perusahaan perdagangan valuta asing, PT Peniti Valasindo. Edwin pun mengaku tidak membuat tanda terima pinjaman itu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar Akui Pertemukan Hambit dan Chairun Nisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler