jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum bisa langsung pulang ke Tanah Air.
Dalam sidang putusan hari ini, Senin (7/4), Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memerintahkan Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit Jiwa (RSJ).
BACA JUGA: Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final
Hal ini dikarenakan putusan bebas untuk Wilfrida didasari pertimbangan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu saat melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.
"Karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan," kata Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati melalui siaran pers. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sutarman Perintahkan Anak Buah Memotret Hasil Rekapitulasi di TPS
BACA JUGA: Survei Populi Center: PDIP Peringkat Satu, Dampak Oposisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Penuhi Unsur, 14 Kasus Pidana Pemilu Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi