Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK

Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:13 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna seusai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024)

Pengajuan PK itu untuk dua kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pertama, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas

Kuasa hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tetap mengajukan upaya PK untuk membebaskan dari sisa hukuman penjara.

Meski sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, kliennya tetap harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

BACA JUGA: Baru Saja Hirup Udara Bebas, Eks Wakot Cimahi Ajay Dijebloskan ke Rutan

Fadli menjelaskan, pengajuan PK dikarenakan dalam putusan kasasi di mana dakwaan KPK yaitu menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi tidak terbukti, namun Ajay tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

“Karena tidak ada pidana korupsinya. Kan Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos Covid-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi,” kata Fadli saat mendampingi Ajay Priatna di Kejari Bandung, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA: KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna pada Momen HUT ke-77 RI

“Ternyata Robin ini bukan penyidik dalam kasus Covid itu, dimintai sejumlah uang sekitar Rp5 miliar. Akhirnya karena merasa ditekan, diteror, dipaksa terus (akhirnya) memberikan kurang lebih Rp500 juta,” sambungnya.

Atas dasar itu, Ajay Priatna mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini masih mengajukan PK di MA, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya,” ungkapnya.

Adapun eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Ajay Priatna bebas setelah menjalani vonis 4 tahun sejak April 2023 dalam kasus suap dan gratifikasi. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler