Bebas dari Penjara, Miranda: Saya Sudah Lulus dari Universitas Kehidupan

Selasa, 02 Juni 2015 – 15:44 WIB
Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom usai melakukan ibadah di Gereja Protesan di Indonesia bagian Barat (GPIB), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6). Miranda mengibaratkan kebebasan itu sebagai bentuk kelulusan.

"Saya sudah lulus dari 'Universitas Kehidupan' meskipun banyak yang saya tidak mengerti," kata Miranda usai menjalani kebaktian di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus, Menteng, Jakarta, Selasa (2/6). 

BACA JUGA: Musda Kubu Agung Dibubarkan Paksa, Ini Komentar Bamsoet

Miranda menjelaskan, ibadah yang diselenggarakan usai kebebasannya adalah inisiatif dari saudara dan teman-temannya. Ibadah ini, sambung dia, juga bentuk ucapan syukur kepada Tuhan.

"Ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa. Yang telah menolong dan menjaga saya selama ini," ‎ tandas Miranda.

BACA JUGA: Diterpa Isu KLB, Ini Ketum KNPI

Diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.‎ Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Miranda divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Akhirnya, Miranda Goeltom Bebas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pengungsi Rohingya, Qatar Janji Bantu Indonesia Rp 625 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler