jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Nurhayati.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Nurhayati mendapat perlindungan dalam kapasitas sebagai pelapor dan saksi dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi.
BACA JUGA: Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat
"Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).
Hasto mengatakan Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Hindari Kejadian Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Lakukan Ini
Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hasto, program perlindungan yang diberikan kepada Nurhayati meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum dan fisik.
BACA JUGA: Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya
"Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara. Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung," kata Hasto.
Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada ketua BPD pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota.
Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara.
Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Surat itu menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P21.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy