Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP

Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK

Jumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1)Syaratnya, mereka harus punya nomor pokok wajib pajak (NPWP)

BACA JUGA: Tarif Telepon Tetap dan Seluler Tak Turun

Bagi yang belum punya NPWP, biaya fiskal untuk pengguna angkutan udara dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Sedangkan calon penumpang yang bepergian ke luar negeri menggunakan angkutan laut dikenai biaya fiskal Rp 1 juta
Angka itu naik 100 persen dari tarif sebelumnya Rp 500 ribu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji tak akan mempersulit pengurusan bebas fiskal bagi penumpang yang ber-NPWP

BACA JUGA: Korban PHK Diusulkan Terima Moratorium KPR

Verifikasi di bandara juga dijanjikan tidak merepotkan
Sebab, sebelum diterapkan, DJP telah membuat simulasi bebas fiskal.

''Pokoknya, kami berusaha tidak membuat bingung orang

BACA JUGA: Ekspor Gas Tangguh Mulai Mei

Di sana nanti ada petugas kami,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin NasutionDia mengatakan, saat ini sistem di bandara sudah dibangun untuk menunjang fiskal gratis bagi pemilik NPWP.

Untuk memperlancar kebijakan itu, DJP telah menerbitkan Perdirjen Pajak No 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran, dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang akan bertolak ke luar negeriDalam perdirjen tersebut, diatur persyaratan teknis.

Yakni, WP atau penumpang luar negeri menyerahkan fotokopi NPWP atau SKT (surat keterangan terdaftar)/SKTS (surat keterangan terdaftar sementara)Berkas lainnya yang diserahkan kepada petugas UPFLN (unit pelaksana fiskal luar negeri) adalah fotokopi paspor dan boarding pass.

Bagaimana anggota keluarga atau tertanggung pemilik NPWP? Untuk istri/suami, anak, atau tertanggung lainnya harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK)Jika tak tertera di KK, tertanggung wajib mengisi surat pernyataan menanggung sepenuhnya, yang formulirnya disediakan DJP.

Setelah persyaratan lengkap, petugas UPFLN menerima dan meneliti berkas-berkas tersebutNPWP dinyatakan valid jika terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatanKemudian, nama WP pada paspor sesuai dengan nama pada database WP di DJP dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan.

Ketentuannya, apabila nama WP lebih dari dua kata, minimum dua kata harus sesuai antara paspor dan database WP pada DJPSetelah diverifikasi, petugas akan menempelkan striker bebas fiskal di belakang boarding pass.

Darmin mengatakan, DJP sudah menyiapkan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet tentang tata cara bebas fiskal''Kita juga sebarkan pamflet dalam jumlah yang banyak agar orang pahamMana saja yang bebas fiskal otomatis, kemudian bagaimana yang bebas dengan persyaratanPamflet ditaruh dalam jumlah banyak, termasuk di bandara,'' katanya.

Selain yang ber-NPWP, yang otomatif bebas fiskal adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jamaah haji, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN)Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Januari, Harga BBM Ditinjau Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler