Bebaskan Bupati Talaud, PN Mando Dilaporkan ke KY

Kamis, 19 Agustus 2010 – 20:40 WIB

JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah satu LSM dari Sulawesi Utara melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8)Pelapornya adalah Independence Control Empowerement Organization (INCEOr). 

"Kami melihat PN Manado telah melampaui kewenangan hakim atau terjadi abuse of power karena membatalkan kewenagan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegas koordinator INCEOr, JWT Lengkey, di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurutnya,  dasar laporan INCEOr ke KY itu karena ada keganjilan

BACA JUGA: 2011, Persalinan di RSUD Gratis

Salah satunya, katanya, OC Kaligis yang merupakan pembela Elly Lasut, juga menjadi saksi
"Karena itu atas nama hukum, kami mengusulkan pembatalan putusan tersebut demi keadilan," tegas Lengkey.

Selani itu, tambanhnya

BACA JUGA: PNS Ditraining Dua Tahun Jelang Pensiun

INCEOr melaporkan pembebasan Elly Lasut ke KY karena sesuai UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada pasal 22 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KY
"Kan Elly Lasut sudah resmi ditahan oleh Kejati Sulut karena ada bukti kuat kalau yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan dana APBD Talaud Tahun Anggaran 2006 dan 2008, tapi kenapa PN Manado malah membebaskannya? Makanya kami cari keadilan di sini," terangnya.

Melalui surat bernomor 02/INC-VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, laporan INCEOr ke KY itu yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum, Kajati Sulut, PN Manado, dan Kajari Manado

BACA JUGA: Kuota Haji Indonesia Ditambah 10 ribu Lagi

"Isinya memuat materi keberatan terhadap putusan pra peradilan PN Mando," tukasnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler