JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah satu LSM dari Sulawesi Utara melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8)Pelapornya adalah Independence Control Empowerement Organization (INCEOr).
"Kami melihat PN Manado telah melampaui kewenangan hakim atau terjadi abuse of power karena membatalkan kewenagan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegas koordinator INCEOr, JWT Lengkey, di Jakarta, Kamis (19/8).
Menurutnya, dasar laporan INCEOr ke KY itu karena ada keganjilan
BACA JUGA: 2011, Persalinan di RSUD Gratis
Salah satunya, katanya, OC Kaligis yang merupakan pembela Elly Lasut, juga menjadi saksiSelani itu, tambanhnya
BACA JUGA: PNS Ditraining Dua Tahun Jelang Pensiun
INCEOr melaporkan pembebasan Elly Lasut ke KY karena sesuai UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada pasal 22 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KYMelalui surat bernomor 02/INC-VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, laporan INCEOr ke KY itu yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum, Kajati Sulut, PN Manado, dan Kajari Manado
BACA JUGA: Kuota Haji Indonesia Ditambah 10 ribu Lagi
"Isinya memuat materi keberatan terhadap putusan pra peradilan PN Mando," tukasnya.(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi