Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim

Jumat, 18 November 2011 – 15:13 WIB

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh membenarkan adanya pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Bupati Nonaktif Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna JayaMenurutya, KY mengirim tiga orang staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama MA.

"Memang benar (ada pemeriksaañ)

BACA JUGA: Anas Dinilai Salahgunakan Jabatan

Tapi bukan komisioner yang ke sana
Namanya saya kira nggak perlu dipublish," kata Imam di  Jakarta, Jumat (18/11)

BACA JUGA: Capim KPK Dites Selektif



Imam menjelaskan, hasil dari pemeriksaan bersama MA tersebut tidak bisa disimpulkan dengan cepat dalam hitungan jam
Karenanya, Ia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu.

"Harus ditelaah dan di-cross check ke pihak-pihak yang terkait lainnya, seperti saksi-saksi, baca berita acara sidang, baca dakwaan, tuntutan jaksa, dan lain-lain," ujarnya.

Meski demikian, Imam berjanji KY akan berusaha melakukan dan analisis secepatnya, untuk  kemudian diketahui simpulannya

BACA JUGA: Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes

Namun, Imam memberi isyarat kalau pihaknya menemukan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Saya belum terima laporan tertulisnya, maupun secara lisanYang jelas ada temuan-temuan signifikan yang bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Diketahui, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak Senin hingga Rabu (14-16 November 2011) menurunkan tim ke Lampung untuk memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang.
Keempat hakim tersebut diperiksa terkait vonis bebas Satono dan  Andy Achmad Sampurna Jaya.

KY mencecar empat orang hakim yakni Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry selama 6 jam, pada Senin, 14 November 2011, mulai pukul 10.00 WIB-16.30 WIBSementara, dua hari berikutnya, giliran MA yang mengintrogasi hakim-hakim tersebut(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMS Datangi KPK Lagi, Kini Bawa Rizal Ramli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler