Bebaskan Pollycarpus, PKS Anggap Jokowi Tinggalkan Janji Kampanye

Selasa, 02 Desember 2014 – 11:37 WIB
Terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, reaksi negatif masyarakat terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto sangat wajar. Pasalnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melupakan janji-janji kampanyenya.

"Reaksi negatif terkait pembebasan Pollycarpus itu karena janji-janji Jokowi saat pilpres lalu jadi semacam tidak ada makna. Janji terkait kejahatan HAM ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kasus Pollycarpus," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (2/12).

BACA JUGA: Golkar Jabar Puas, Alex Noordin Terima Tanpa Catatan

Diakuinya, setiap narapidana memiliki hak untuk mendapat pembebasan bersyarat. Tidak terkecuali Pollycarpus yang merupakan pembunuh aktivis HAM kawakan, Munir Chalid.

Namun, lanjutnya, Jokowi seharusnya tidak dengan mudah memberikan pembebasan bersyarat. Setidaknya, Presiden RI ke-7 itu bisa meminta penjelasan Menkumham terkait keputusan itu.

BACA JUGA: Tangkap Fuad Amin, KPK Sita Uang Rp 700 Juta

"Kalu concern Jokowi akan panggil Menkumham. Tapi sekarang kan begitu aja tindakannya,tanpa ada pengawalan, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pemihakan. Tidak ada satu aksi yang kedepankan bahwa dia komit dengan apa yang dijanjikan," paparnya.

Lebih lanjut politikus asal Aceh ini mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Munir mendapat perhatian besar tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga masyarakat internasional. Karena itu, Jokowi harusnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

BACA JUGA: KPK Bekuk Mantan Bupati Bangkalan

"Apalagi dalangnya kan belum ketemu. Masih banyak orang yakin Pollycarpus bagian dari komplotan, sementara dalang belum tersentuh," pungkas Nasir. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KIH Pesimis Revisi UU MD3 Selesai Tepat Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler