jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Nadiem pada 29 Juli itu jadi panduan bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan jika terdapat kasus Covid-19.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 KetentuannyaÂ
Saat ini, di sejumlah sekolah, seperti di Tangerang Selatan memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pasalnya, ditemukan kasus Covid-19.
Dengan hadirnya SE Mendikbudristek 7/2022, menjadi jawaban atas kegundahan hati kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua murid.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata
Adapun pokok-pokok yang tertuang dalam SE Mendikbudristek tersebut adalah:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:
BACA JUGA: SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASNÂ
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate
b. Warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau
- Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen dan
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas Kesehatan setempat
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. (esy/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad