Becak Juga Ditilang

Rabu, 15 Januari 2014 – 09:24 WIB

jpnn.com - TASIK - Sejumlah tukang becak di sepanjang Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya ditertibkan, kemarin (14/1). Mereka diminta tidak lagi mangkal di pinggir jalan utama, tetapi di perempatan.

Abang-abang becak ini juga tidak boleh mengambil penumpang dengan cara melawan arus. Mereka harus menunggu di tempat mangkal yang ditentukan petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Curigai Ada Korupsi Proyek Masjid Agung

“Saat ini kita sosialisasi sekaligus penertiban. Apabila kedapatan ada yang bodong, melanggar lalu lintas seperti melawan arus apa boleh buat, langsung kita tilang,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Ahmad Suparman saat penertiban sekaligus sosialisasi ketertiban becak di Jalan HZ Mustofa, kemarin (14/1).

Saat ini terdaftar 5000 becak se-Kota Tasikmalaya yang memiliki surat menyurat lengkap. Meski sebagian ada yang habis izin dan harus diperpanjang setiap tahun. Mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan plat nomor dari Dishubkominfo akan diangkut jika kedapatan masih melanggar.

BACA JUGA: Sinabung Mirip Merapi, DPR Desak jadi Bencana Nasional

Karena itu Dishub juga akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban selanjutnya.

“Ini memang ada beberapa becak juga yang bodong. Yang biasa melanggar ini yang bodong, mereka orang-orang luar. Karena kalau yang orang Tasik mah biasanya mereka patuh,” katanya.  

BACA JUGA: Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer

Selain tukang becak, dia juga meminta warga yang hendak menggunakan transportasi roda tiga itu juga memahami aturan. Tidak naik becak dari jalan yang sekiranya melawan arus. Tetapi mendatangi langsung tempat-tempat mangkal becak yang terdapat disejumlah perempatan.

“Juga kadang kan masyarakat yang keluar dari toko ingin langsung naik. Jadi becaknya kesana melawan arus. Kalau bisa ya langsung datang ke pangkalannya. Biar tukang becak juga tidak melanggar lalulintas,” tuturnya.

Lalu Lintas becak di Kota Tasikmalaya diatur Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2005 bahwa becak hanya boleh mangkal di perempatan. Becak juga tidak boleh di modifikasi termasuk menggunakan mesin. “Karena rancang bangun mereka adalah becak. Tidak boleh di modifikasi. Kalaupun ada yang pake mesin sepeda motor. Kita koordinasi dengan Polantas agar ditindak,” jelas Ahmad.

Salah seorang penarik becak yang hampir terkena tilang adalah Maman (45). Pria ini tidak memasang plat nomor pada becaknya. Padahal semua surat-surat termasuk plat nomor dia miliki. Ketika hendak ditilang barulah Maman mengeluarkan semua kelengkapan becaknya dari bawah jok becaknya. “Ada surat-surat mah lengkap,” katanya.

Ditanya mengenai aturan larangan becak beroperasi di ruas Jalan KHZ Mustofa, Maman mengaku sudah mengetahuinya sejak lama. Namun aturan itu tidak berlaku seutuhnya, karena sebagian tukang becak banyak yang tetap mangkal dipinggir-pinggir toko.   

“Tahu saya juga di sini tidak boleh ada becak. Tapi tadinya yang lain juga saya lihat nongkrong di sini makanya saya ikut-ikutan,” kata dia. (pee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler