Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini

Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:49 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Nota keberatan AKBP Arif bakal disampaikan dalam persidangan pada Jumat (28/10) pekan depan.

BACA JUGA: AKBP Arif Gemetar Melihat CCTV, Yosua Masih Hidup, Beda dengan Penjelasan Brigjen Ramadhan

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberi waktu kepada kuasa hukum Arif untuk menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.

BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50

"Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Nanit kami tentukan di Jumat 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Langkah Arif itu berbeda dengan dua terdakwa lain dalam perkara perintangan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang lebih dahulu disidang.

BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba

Dua terdakwa itu ialah eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang memilih tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

"Kami secara jujur, dan harus jujur, ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formal dan materiel dari satu surat dakwaan," kata Henry seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Menurut Henry, langkah itu ditempuh untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," tambah Henry.

Sebelumnya, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan pada Minggu (10/7), dua hari setelah kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7).

Arif Rachman diminta Hendra menemui penyidik Polres Jakarta Selatan agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa.

Ferdy Sambo juga menelepon Arif untuk mengingatkan hal yang sama agar jangan sampai aib keluarganya tersebar ke mana-mana. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang dari Manado Akan Bersaksi untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo cs Siap-Siap Saja


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler