Orang dari Manado Akan Bersaksi untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo cs Siap-Siap Saja

Rabu, 19 Oktober 2022 – 09:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias BHarada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sejumlah strategi disiapkan Ronny Talapessy untuk membebaskan sang klien Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pihak Bharada Richard Bicara soal Uang Rp 1 M dari Ferdy Sambo, Ternyata

"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut)," kata Ronny Talapessy seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ronny mengeklaim saksi ahli maupun yang meringankan Bharada E bakal menjadi kejutan saat sidang pemeriksaan saksi nanti.

BACA JUGA: Siasat Sambo Menipu Pimpinan & Anak Buah di Polri setelah Tembak Yosua

Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu juga tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) saat persidangan kemarin, bahkan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

BACA JUGA: Wahai Jenderal Listyo, Kasus Sambo & Irjen Teddy Jadi Momentum, Sekarang Waktunya!

Namun, Ronny menyebut ada beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tetapi itu sudah menyangkut pembuktian.

"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan," ucapnya.

Ronny juga menyebut kliennya tidak mengelak dari perbuatannya sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir J.

"Akan tetapi dasarnya apa? berdasarkan perintah," kata Ronny.

Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, Ronny dan tim mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

"Kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tetapi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya. Kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," ujar Ronny.

Sebelumnya, majelis hakim menutup dan menunda sidang Bharada E selanjutnya pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Mereka merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.

Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya ialah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler