Beda Keterangan Komnas HAM dan LPSK Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mana yang Masuk Akal?

Selasa, 06 September 2022 – 13:46 WIB
Tersangka Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal beda keterangan Komnas HAM dan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Soal Putri Candrawathi Dicelehkan Brigadir J, Sahroni Sentil Komnas HAM: Jangan Menggiring Opini

Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Abdul mengatakan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo bisa dikategorikan peristiwa pidana asal harus dikuatkan minimal dua alat bukti.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Akan Diperiksa Menggunakan Uji Kebohongan

Menurut Abdul, sejauh ini bukti dugaan adanya pelecehan itu hanya dari keterangan Putri Candrawathi selaku diduga korban.

"Keterangan tentang keadaan dari korban, menurut saya itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain. Jadi, sulit untuk meneruskan laporan ini sebagai perkara pidana," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).

BACA JUGA: Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Abdul menilai, jika pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi itu benar terbukti, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan, sebab tersangka yang dalam hal ini Brigadir J sudah meninggal dunia.

Hal itu, lanjut Abdul, sesuai yang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"(Jika pelecehan benar terbukti) itu akan menjadi fakta hukum meskipun perkaranya tidak berlanjut karena tersangka meninggal dunia. Jadi, ini mungkin dimaksudkan untuk membuat kesan saja karena secara hukum tidak mungkin ada proses lagi," ujar Abdul.

Terkait banyak kejanggalan soal pelecehan seksual tersebut, Abdul sependapat dengan LPSK.

"Kejanggalan (yang ditemukan) LPSK ya masuk akal dari logika, pola hubungan atau relasi kuasa saja (yang) tidak logis, kecuali pernah diberi angin sebelumnya," ujar Abdul.

Sebelumnya, LPSK mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J.

Salah satu kejanggalan itu, yakni peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler