Beda Nama Caleg Cukup Diselesaikan Lewat Akta Affidavit

Minggu, 19 Mei 2013 – 23:24 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mestariany Habie, meminta KPU benar-benar mencermati betul persyaratan verifikasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sebelum menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) atau Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif nantinya.

jpnn.com - Terutama terkait syarat ijazah para Bacaleg. Menurut Mestariany, jika ijazah palsu baru ditemukan pada saat caleg ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) atau saat terpilih menjadi anggota legislatif, akan menimbulkan kekisruhan politik. "Jadi KPU harus cermat betul. Kalau ditemukan kemudian, tentu ini memunculkan kekisruhan,” katanya di Jakarta, Minggu (19/5).

Mengatasi kondisi ini, tim verifikasi KPU menurut Mestariany, harus seselektif mungkin menyeleksi berkas-berkas perbaikan yang diserahkan partai politik nantinya. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan bila perlu tim melakukan pemeriksaan secara berlapis dan berulang-ulang. Lewat langkah yang disebut wujud penuntasan masalah sejak awal, ia yakin para caleg yang masuk dalam DCT nantinya benar-benar berkualitas, paling tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Menakertrans Minta Freeport Datangkan Ahli Kelas Dunia

Sementara itu terkait penyelesaian masalah nama caleg nantinya yang kemungkinan diketahui terdapat perbedaan antara di DCT dengan di KTP atau di akta kelahiran, Komisi II menurut Mestariany, memertimbangkan cukup diselesaikan lewat akta affidavit.

“Akta Affidavit merupakan pernyataan di bawah sumpah yang dilegalisir oleh notaris. Ini mungkin bisa menjadi solusi bagi adanya perbedaan nama caleg yang ada di DCT dengan yang ada di KTP," ungkap anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

BACA JUGA: JK Kecewa Anwar Belum Bersedia Rekonsiliasi Dengan Najib

Hal ini dinilai perlu, mengingat sebelumnya Ketua KPU pada Kamis (17/5) kemarin, mengatakan untuk penggantian nama, harus tetap melalui pengadilan. Dan sepanjang tidak ada keputusan pengadilan, maka penggunaan nama dalam DCT mengacu pada nama yang tertera dalam KTP. (gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Hasilkan Remitansi Minimal Rp 100 Triliun Per Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler