Dua Ahli Forensik di Perkara Ferdy Sambo Kompak soal Hanya Ada Luka Tembak

Selasa, 20 Desember 2022 – 09:19 WIB
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua ahli forensik, Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah, yang dihadirkan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo cum suis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12) mengindikasikan luka di jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya ada bekas tembakan.

Dua dokter itu tidak menemukan tanda-tanda bekas penyiksaan pada tubuh korban pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Ada 2 Luka Tembak Mematikan Brigadir J, dari Tembakan Ferdy Sambo atau Bharada E?

Pada persidangan itu, Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengutip pernyataan pengacara keluarga Yosua, Komaruddin Simanjuntak, tentang polisi yang dibunuh pada 8 Juli 2022 itu mengalami penyiksaan terlebih dahulu.

"Saya mau konfirmasi kepada ahli berdua, apakah benar ada penyiksaan di tubuh korban?” tanya Arman.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Ini Bikin Skenarionya Ambyar

?Menanggapi pertanyaan itu, Farah menjelaskan tim dokter yang melakukan pemeriksaan atau autopsi hanya menemukan luka-luka yang disebabkan oleh senjata api.

“Luka-luka lain, saya tidak temukan," kata Farah.

BACA JUGA: Kriminolog Ini Sebut Ferdy Sambo-Putri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J

Namun, Arman kembali menanyakan soal dugaan penganiayaan terhadap Yosua.

Lagi-lagi, Farah memperkuat jawabannya sebelumnya.

"Kalau penganiayaan, saya tidak bisa bilang, tetapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan ke luar," ujar Farah.

Ade Firmansyah juga memberikan jawaban senada dengan Farah.

“Semua luka-luka yang kami temukan diakibatkan oleh kekerasan senjata api," kata Ade.

Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf membunuh  Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Surat dakwaan menyebutkan Richard menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo. Tembakan Richard mengakibatkan Brigadir J terkapar tak berdaya.

Selanjutnya, giliran Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alumnus Akpol 1994 tersebut menembak Brigadir J untuk memastikan polisi muda itu mati.(cr3/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler