DJBC: Sosialisasi Pita Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 08 Desember 2020 – 16:00 WIB
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan jajaran memantau harga transaksi pasar (HTP) rokok yang dijual eceran di beberapa wilayah menjelang akhir 2020.

Bea Cukai juga sekaligus mengedukasi para pemilik toko agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan pemantauan HTP dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan harga rokok di pasar, dengan mencatat informasi berupa nama merek kemasan, nama pabrik hasil tembakau, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.

“Informasi ini digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan cukai rokok ke depannya. Sosialisasi pita cukai rokok juga dilakukan tentunya sebagai salah satu upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal,” kata Syarif.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Pemda

Beberapa kantor Bea Cukai yang telah melaksanakan pemantauan HTP di antaranya Bea Cukai Meulaboh, Nunukan, Bandar Lampung, dan Ambon.

Bea Cukai Meulaboh melakukan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam, 1-5 Desember 2020.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas melakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap warung yang dikunjungi.

Petugas memberikan sosialisasi dengan memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Nunukan juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (2/12) dan Kamis (3/12).


Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan desain pita cukai 2020.

Upaya ini untuk memberi edukasi kepada penjual eceran mengenai desain pita cukai rokok dan cara mengidentifikasi pita cukai ilegal.

Bea Cukai Bandar Lampung juga menyusuri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung hingga ke Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melaksanakan kegiatan monitoring HTP rokok dan melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai Ambon turut melaksanakan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Kepala Madan, 1-4 Desember 2020.

Medan berat harus ditempuh petugas dengan menyeberangi belasan anak sungai gunung.

Petugas melakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap toko yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan pencatatan jumlah rokok yang tersedia di toko tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, selain mendata harga rokok di pasaran, masyarakat juga dapat ikut andil dalam memberantas peredaran rokok ilegal setelah mengetahui ciri-cirinya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok yang terindikasi ilegal dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkap Syarif. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler