jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
BACA JUGA: Soal LHKPN Pj Bupati Bombana Burhanuddin, FP2S Dukung KPK Bergerak Cepat
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di lembaga antirasuah itu.
“Iya betul,” kata Irjen Dedi.
BACA JUGA: Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
Kapolri juga membalas surat Pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.
Surat itu menjawab rekomendasi pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua orang Pati Polri yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.
BACA JUGA: Istri Brigjen Endar Pamer Hidup Mewah, KPK Bakal Lakukan Pemeriksaan
Irjen Karyoto merupakan saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK.
Melalui surat balasannya, Kapolri menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sementara, untuk Brigjen Endar, Kapolri menyampaikan Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan yang bersangkutan tetap melaksanakan penugasannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Keputusan itu antara lain dengan pertimbangan masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota khususnya yang bertugas di lingkungan KPK.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir," tulis Jenderal Listyo dalam surat tersebut.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam