Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja

Jumat, 31 Maret 2023 – 22:02 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang di kasus dugaan gratifikasi oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk mengejar ke mana saja aliran uang terkait Rafael Alun, KPK menggunakan metode follow the money.

BACA JUGA: Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut metode itu juga akan digunakan untuk menyelidiki dugaan aliran uang ke rekan-rekan Rafael.

BACA JUGA: Rafael Alun Merasa Tak Korup, KPK: Masyarakat Sudah Paham Betul

"Apakah kepada ke teman-temannya juga akan dilakukan pemeriksaan? Pada intinya begini, terkait dengan penyidikan yang dilakukan, uang itu ada prosesnya, follow the money," ujar Asep di Jakarta, Jumat (31/3).

"Ke mana pun uang itu pergi kami akan ikuti dan di mana berada tentu kami akan cari," lanjutnya.

BACA JUGA: Ada Artis Inisial R Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo?

KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal menggeledah rumah atau kantor rekan-rekan Rafael, apabila penyidik meyakini lokasi tersebut menyimpan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

"Ketika di tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan di sana. Jadi, kami akan cari di mana pun bukti-bukti itu," tutur Asep.

Penyidik KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu juga menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut.

KPK memperkirakan Rafael Alun yang juga ayah Mario Dandy Satriyo (MDS) menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler