jpnn.com, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Roy Suryo membeberkan alasan dirinya menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Roy, jika orang nomor 1 di Indonesia itu hanya melemparkan wacana revisi UU ITE ke DPR maka sama saja membiarkan ketakutan masyarakat akan lama.
BACA JUGA: Saran PBB Terkait Wacana Revisi UU ITE yang Dikemukakan Presiden Jokowi
Hal tersebut disampaikan Roy dalam cuitan di akun pribadinya di Twitter @KRMTRoySuryo2, Rabu (17/2) sore.
"Ini penjelasannya kenapa saya mendorong Perppu. Kalau presiden @Jokowi hanya melemparkan revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi ketakutan masyarakat terhadap UU ITE ini masih akan lama alias PHP," ungkap Roy, Rabu.
BACA JUGA: Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, Roy Suryo: Kenapa Tidak Terbitkan Perppu Saja?
Di sisi lain, pakar telematika itu menilai jika dilemparkan ke DPR selain memakan waktu yang lama juga bakal terjadi perdebatan atau gejolak politik.
"Revisi UU memakan waktu sangat lama, belum tarik-menarik politiknya," pungkasnya.
BACA JUGA: Heboh Video Pembakaran Bendera Merah Putih, Begini Kata Roy Suryo
Sebelumnya, Roy menyarankan jika hendak merevisi UU ITE seharusnya dipersiapkan naskah akademiknya secara benar.
Saran itu disampaikan Roy Suryo untuk merespons pernyataan Presiden Jokowi terkait wacana merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.
Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama