jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyambut positif wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya dikemukakan Presiden Jokowi.
Afriansyah menyambut positif karena merasa masih terdapat sejumlah pasal karet yang perlu dibersihkan dari undang-undang dimaksud.
BACA JUGA: Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE
“Tujuan awal pembuatan UU ITE itu untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara di bidang informasi teknologi,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Ia kemudian merujuk beberapa pasal dalam UU ITE yang terkesan sebagai pasal karet.
BACA JUGA: Sedang Berteduh di Warung, Tiba-Tiba Talud Runtuh, Brak, Sutrismo dan Darmo Tewas
“Misalnya pasal 27 dan pasal 28 tentang pencemaran nama baik, inikan pasal karet,” ucapnya.
Alasan lain, Afriansyah juga menyebut substansi aturan-aturan yang tercantum dalam UU ITE sebenarnya juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, Roy Suryo: Kenapa Tidak Terbitkan Perppu Saja?
Dua hal inilah yang mendasari keyakinan Afriansyah DPR bakal merespons cepat wacana revisi UU ITE. Apalagi yang mengusulkan adalah pemerintah.
“PBB tentu senang pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit,” katanya.
Afriansyah menyarankan Presiden Jokowi segera mengirim surat ke DPR terkait wacana revisi UU ITE, untuk kemudian dibacakan nantinya dalam rapat paripurna DPR bulan depan.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Eropa Mulai Gerah dengan TikTok
Redaktur & Reporter : Ken Girsang