jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal membeberkan alur mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut dia, proses sertifikasi halal diproses sejak pelaku usaha melakukan permohonan melalui laman ptsp.halal.go.id atau selama ini lebih sering dikenal SIHALAL.
BACA JUGA: Gus Yaqut: Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari ini
Selanjutnya, pemohon dapat memasukan input kode fasilitas dengan memasukan kode SEHATI21 dan memilih PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
"Dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Afrinal dalam Sosialisasi Program dan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Senin (18/10/2021).
BACA JUGA: Komisi IX: Vaksin Zifivax Aman, Halal dan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Afrinal menyebutkan pascaproses verifikasi BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) bagi pelaku usaha yang dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Setelah terbitnya STTD, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan produk dengan melakukan serangkaian pengujian hingga dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA: Sah! Vaksin Zifivax Buatan China Dinyatakan Suci dan Halal
Afrinal menambahkan laporan hasil pemeriksaan akan diberikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia agar diterbitkan fatwa kehalalan produk.
"Fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata dia.
Selain itu, Afrinal mengungkapkan pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sudah dibuka mulai 15 September sampai 10 November 2021.
Berdasarkan data terakhir per 18 Oktober, saat ini pelaku usaha yang sudah mendaftar sebanyak 909.
"Masih ada kuota lagi sebanyak 2.291 lagi. Mari manfaatkan yang kesempatan ini sebaik mungkin dengan melakukan sertifikasi halal," ujar Afrinal. (mcr10/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia