Begini Analisis soal Sistem Baru Pajak Internasional bagi Indonesia

Selasa, 19 Oktober 2021 – 06:38 WIB
Grant Thornton. Foto: Grant Thornton

jpnn.com, JAKARTA - Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.

“Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya,” kata Tommy, Senin (18/10).

BACA JUGA: Ini Manfaatnya Inovasi Pajak Kendaraan Dalam Bentuk Stiker Hologram

Kesepakatan sistem baru pajak internasional melahirkan dua pilar. Pertama, Unified Approach.

Itu adalah hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait bentuk usaha tetap (BUT).

BACA JUGA: Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP

Pilar kedua merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak.

Cara yang dilakukan ialah melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan

BACA JUGA: Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak

“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik di mata investor asing,” kata Tommy.

Menurut Tommy, Indonesia harus mengamati apa yang sudah dan akan dilakukan negara competitor.

“Pada umumnya setiap negara tentunya ingin terlihat menarik di mata para pelaku bisnis, termasuk juga para penanam modal asing,” ujar Tommy.

Tommy menjelaskan, hal itu kemungkinan tidak hanya menyangkut aspek perpajakan yang harus fleksibel mengikuti perkembangan, tetapi juga terkait aspek lainnya yang lebih luas.

“Misalnya, menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dan lain-lain,” ucap Tommy. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler