Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP

Kamis, 14 Oktober 2021 – 21:44 WIB
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi tidak otomatis membuat Orang Pribadi wajib membayar pajak.

BACA JUGA: Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak

Menurut dia pascaintegrasi pemerintah tetap melihat ketentuan lain untuk menetapkan Wajib Pajak (WP).

Nantinya, WP adalah pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif.

BACA JUGA: Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP

Gunawan menyebutkan memang ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

"Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ini Bedanya Pajak Impor Asli Tagihan dari Bea Cukai dan Penipuan, Waspada!

Gunawan menjelaskan masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini.

Pasalnya, integrasi NIK dan NPWP diperlukan dan dilakukan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.

“Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP,” ucapnya.

Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu ia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.

“Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,” katanya.

Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

" UU HPP memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian," tegas Gunawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler