jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan bagi pelaku perjalanan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.
Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin mudik.
BACA JUGA: Masyarakat yang Mau Mudik Lebaran Wajib Baca Ini
"Para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto, Jumat (1/4).
Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, bukti pemeriksaan antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam perlu dilampirkan.
BACA JUGA: Anggota Panja ini Heran Mengapa Ada Vaksin Halal Tetapi tak Digunakan Pemerintah
Kemudian, pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam.
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.
BACA JUGA: Terawan Dipecat IDI, Wakil Ketua MPR Ini Malah Disuntik Vaksin Booster Nusantara
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan," tutur Suharyanto.
Artinya, lanjut dia, pendamping anak-anak harus mendapatkan vaksin booster agar tidak perlu melakukan testing.
"Intinya, satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar mantan sekretaris militer presiden itu.
Suharyanto menambahkan, pemudik wajib patuh pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ingin Idulfitri Jadi Musibah, Ini Saran Anies Untuk Puasa dan Sahur
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi