jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia belum perlu membentuk tim koneksitas untuk mengusut dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
Sampai saat ini, KPK masih menjalankan kewenangan sesuai KUHAP dan Undang-undang KPK. Sedangkan tentara menjalankan kewenangannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki TNI di wilayah peradilan militer.
BACA JUGA: Nurhadi Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa
"Yang kita lakukan terkait dengan hubungan dua wilayah ini adalah koordinasi. Sejauh ini tidak ada pembentukan tim koneksitas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12).
Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan tentu bersifat sangat teknis. Misalnya pertukaran informasi, maupun kerja sama pertukaran-pertukaran pemeriksaan saksi dan lainnya.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Bupati Klaten Tutupi Wajah
"Saya kira sejauh ini kami mendapat sinyal yang cukup positif dari pihak TNI untuk bisa menangani dan menuntaskan perkara ini," jelas dia.
Tentunya, dia menambahkan, hal itu sesuai dengan kewenangan masing-masing antara peradilan umum dengan wilayah peradilan militer.
BACA JUGA: Ini Permintaan KPK buat TNI terkait Kasus di Bakamla...
"Karena kita mempertimbangkan banyak hal dalam koordinasi tersebut, termausk efektivitas penanganan dan risiko-risiko hukum jika dipilih beberapa alternatif," ujarnya.
Seperti diketahui Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka suap satelit monitoring di Bakamla.
Perwira tinggi TNI yang juga pejabat pembuat komitmen proyek satelit monitoring itu, menjadi tersangka kelima dalam kasus yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan di Bakamla ini.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Eko diduga menerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah dan anak buahnya, Hardy Stefanus serta Adami Okta.
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK: Selain Bupati Klaten, Putrinya juga Ditangkap
Redaktur & Reporter : Boy