jpnn.com, JAKARTA - Putusan Kasasi MA bernomor 574K/Pid.Sus/2018 yang diketok Hakim Agung Sri Murwahyuni yang menghukum Baiq Nuril Maknun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, mendapat beragam reaksi.
Di antaranya dukungan terhadap mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu. Mereka kecewa lantaran Mahkamah Agung (MA) menghukum Nuril yang notabene adalah korban.
BACA JUGA: Tim PH Baiq Nuril Beber Fakta Persidangan, Ternyata!
Salah satunya datang dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Lembaga tersebut dalam waktu dekat akan berkunjung ke Mataram untuk menemui Nuril.”Jika kedepan diperlukan pertolongan advokasi atau yang lainnya, maka akan kami upayakan,” ucap Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo kemarin (15/11) saat dihubungi Jawa Pos.
Dia melihat persoalan yang dialami Nuril terdapat kesenjangan antara positivism penegakan hukum dengan realitas keadilan yang harus dipenuhi oleh institusi hukum. Tindakan merekam pembicaraan telepon dari Muslim, yang waktu itu masih menjadi atasan Nuril, merupakan wujud perlindungan diri. Dia ingin membuktikan bahwa Muslim yang menggodanya.
BACA JUGA: Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara
”Dalam hal ini Nuril menjadi korban dan justru yang menjadi tersangka yang diputus sangat berat. Semata-mata yang jalan adalah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nuril kepada kepala sekolah,” bebernya.
Hasto mengkritisi hakim yang hanya berpegang pada undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) saja. Dengan kata lain, hakim hanya melihat Nuril melanggar UU ITE karena dianggap mentransmisi percakapan dengan Muslim. Hakim di Mahkamah Agung tidak melihat bahwa konteks Nuril merekam untuk melindungi diri.
BACA JUGA: Kenal Baiq Nuril? Tolong Sampaikan Pesan Hotman Paris Ini
”Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi,” kritiknya.
Hasto juga menuturkan bahwa UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi oleh mereka yang sebelumnya sudah melakukan tindakan melanggar hukum.
”Misalnya pada kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE,” katanya. Dia pun menyarankan agar aparat harus melakukan penilahan terhadap kasus-kasus ITE. Adanya UU ITE ini dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Sedangkan untuk kelanjutan kisah Nuril, dia menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan yang dilakukan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. (syn/lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Redaktur & Reporter : Soetomo