Begini Cara Bea Cukai Wilayah Jatim Gempur Rokok Ilegal

Senin, 30 November 2020 – 18:52 WIB
Bea Cukai Jawa Timur terus menggencarkan penindakan dan sosialisasi terhadap bahaya peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia terus melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain Gempur Rokok Ilegal, upaya itu juga dilakukan dengan memberikan edukasi kepada berbagai pihak.

Pengawasan juga dilakukan Bea Cukai Jawa Timur karena wilayah ini merupakan daerah produksi dan distribusi rokok.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal

Upaya tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kediri secara mandiri maupun menggandeng instansi lain dengan melaksanakan penindakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat penindakan yang dilakukan pada periode 16-24 November 2020.

BACA JUGA: Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Tidak hanya di wilayah Malang, operasi Gempur Rokok Ilegal II pada kurun waktu tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia.

Alhasil, Bea Cukai Jawa Timur II melakukan penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Mereformasi Penganggaran Kemenkeu 2021

Tim Bea Cukai mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal sekaligus kendaraan pengangkut barang hasil produksi, di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jatim.

“Secara bersamaan, pada periode tersebut Bea Cukai Jatim II juga melakukan operasi di beberapa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya, Blitar, Madiun ,dan berhasil menemukan 72 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo.

Oentarto juga menyatakan sepanjang periode operasi Gempur Rokok Ilegal, petugas mengamankan 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 719 juta, serta potensi kerugian negara Rp 232 juta.

Oentarto melanjutkan selain melakukan penindakan, petugas juga mengunjungi pengusaha rokok di daerah Ponorogo.

“Kami secara kontinyu melaksanakan operasi pasar, mengumpulkan informasi sekaligus koordinasi dengan satuan kerja kami di beberapa wilayah, karena diduga pemasaran rokok ilegal asal Malang mulai merambah ke wilayah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Bea Cukai Malang juga secara aktif melakukan pengawasan melalui penindakan maupun pemberian edukasi di bidang cukai kepada masyarakat.

“Bea Cukai Malang terus berupaya memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dengan bantuan dari pemerintah daerah ataupun aparat penegak hukum,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi.

Setidaknya terdapat tiga sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Malang pada periode akhir November 2020. Senin (23/11), Bea Cukai melakukan kegiatan Sobo Pasar ke Pasar Kromengan, memberikan sosialisasi terkait program Gempur Rokok Ilegal.

“Bea Cukai bersama pengelola pasar memberikan edukasi serta melakukan survei terkait pemahaman rokok ilegal. Setidaknya sebanyak 88 persen dari responden yang disurvei mengetahui apa itu rokok ilegal dan tahu bahwa rokok ilegal melanggar hukum,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Santje Asbay.

Berlanjut Selasa (24/11), Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Gondaglegi, yang dikenal sebagai zona merah rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan di zona merah rokok ilegal kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” kata dia.

Santje menambahkan upaya ini dilakukan dengan mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi dan larangan menjual rokok ilegal. Tujuannya supaya dapat menurunkan peredaran rokok ilegal.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal dapat segera menghubungi kami sehingga dapat langsung kami tindaklanjuti,” ujar Santje.

Keesokan hari ininya, Rabu (25/11), Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan dan pendampingan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang di Kecamatan Bululawang.

Petugas juga mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal dari sales-sales nakal.

“Untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, cara yang paling efektif adalah tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Karena dengan cara seperti itu, maka kegiatan produksi rokok ilegal tersebut akan mati dengan sendirinya," tambah Santje.

Bea Cukai Kediri juga kian gencar memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kediri dan sekitarnya terhadap bahaya dan larangan menjual rokok ilegal.

Rabu (25/11), Bea Cukai Kediri bersama Pemkab Kediri mengadakan sosialisasi cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Tempurejo.

Humas Bea Cukai Kediri, Hendratno mengungkapkan kecenderungan saat ini lebih banyak beredar rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan dan personalisasi.

Menurut dia, rokok yang beredar tanpa pita cukai akan lebih mudah dikenali.

Namun, lanjut dia, rokok yang beredar dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan personalisasi sangat membutuhkan ketelitian untuk dikenali.

“Jadi membutuhkan usaha kita semua untuk menekan peredarannya, karena sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, Bea Cukai Kediri juga melakukan cara yang unik dalam memberikan edukasi di bidang cukai.

Bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri mengggelar kompetisi film pendek bertema Gempur Rokok Ilegal yang acara puncaknya digelar Minggu (22/11).

Kompetisi film pendek bertema Gempur Rokok Ilegal ini merupakan terobosan yang diambil di saat ada pembatasan kegiatan yang bersifat tatap muka.

Hal ini mendorong kreativitas para sineas untuk mengembangkan kreasinya membuat film pendek.

“Materi yang diangkat tidak hanya pada rokok polos saja, tetapi bisa dengan ciri-ciri rokok ilegal lain seperti salah peruntukan, salah personalisasi, serta pita cukai bekas atau palsu,” tambah Hendratno.

Kompetisi film pendek ini melibatkan perwakilan dari 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk dan setelah dilakukan penjurian akhirnya ditetapkan tiga terbaik. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler