Begini Cara BNI Meminimalisir Kejahatan Siber

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 17:48 WIB
BNI melakukan berbagai upaya untuk mencegah nasabah mengalami kejahatan siber. Ilustrasi BNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menyatakan telah bersinergi dengan regulator baik OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan perlindungan konsumen dari serangan siber.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia memiliki 55 juta pekerja profesional alias skilled workers dan diproyeksi akan meningkat menjadi 113 juta pada 2030. Seiring dengan tren tersebut, pengguna internet di Indonesia tumbuh 52,68 persen year on year (yoy) menjadi 202 juta orang per Januari 2021.

BACA JUGA: Kolaborasi Kemendikbudristek dan BNI, Mahasiswa Bisa Magang, Berpeluang Direkrut 

OJK mencatatkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9 persen pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah di posisi 38,03 persen bahkan, indeks literasi digital masih 3,49 persen.

Namun, literasi menjadi garda utama dalam perlindungan data konsumen.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user SEBAGAI pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Rayendra di Jakarta, Sabtu (20/8).

Selain itu, BNI juga menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mencegah serangan siber.

BACA JUGA: Terima Penjelasan BNI, Ketua ASOPPSI Minta Maaf

Dia membeberkan BNI menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu.

"Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat," ujarnya.

BNI juga telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam tujuh hari.

BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Rayendra menyebut perseoran juga mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

"Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws," tegasnya.

Rayendra menyebut tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.

BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.

Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data.

"Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure," ungkapnya.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran menyatakan inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka.

Kendati demikian, semua pihak masih perlu mewaspadai risiko kejahatan siber yang terus terbuka yang utamanya disebabkan oleh literasi digital masyarakat yang masih rendah.

“Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak sekitar 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” paparnya.

Oleh sebab itu, Horas menyampaikan literasi keuangan tidak akan bisa ditingkatkan oleh OJK sendirian, diperlukan peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan.

Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan sepertinya harusnya baru 40 persen yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal sekali setahun.

“BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan – kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73 persen ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” pungkas Horas. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNI   kejahatan siber   OJK   perbankan   nasabah  

Terpopuler