jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memberikan penghargaan kepada mitra kesehatan dan sejumlah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan di tingkat kedeputian wilayah dan kantor cabang, Senin (27/09).
Penghargaan itu diberikan lantaran mereka sudah melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan kantor BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Atasi Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Pemerintah, Lembaga dan Stakeholder Harus Sinergi
Menurut dia, BPJS Kesehatan saat ini menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba 4 Rumah Sakit dengan Sistem Global Budget
"Untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja kita,” kata Ghufron dalam acara Penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang digelar secara daring tersebut.
Di tingkat kedeputian wilayah, UPG BPJS Kesehatan yang menerima penghargaan antara lain Kedeputian wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kedeputian Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Program JKN-KIS Harus Berjalan Efektif dan Efisien
Ada juga kedeputian wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara itu di tingkat cabang, penghargaan tersebut diterima oleh kantor cabang Soreang, Waingapu, dan Kantor Cabang Jember.
Ghufron menjelaskan, program pengendalian gratifikasi tidak hanya melibatkan pihak internal BPJS Kesehatan, melainkan juga pihak eksternal dan stakeholders JKN-KIS seperti mitra fasilitas kesehatan.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan lomba TikTok dan Vlog Anti Gratifikasi.
Dia berharap lomba itu menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait upaya pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan.
“Penerapan pengendalian gratifikasi tidak hanya merupakan komitmen dari diri sendiri maupun seluruh organ di BPJS Kesehatan, tetapi juga harus dilandasi kesadaran bersama dari para stakeholders JKN-KIS,” kata Ghufron.
Lomba Tiktok Anti Gratifikasi BPJS Kesehatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari fasilitas kesehatan, mitra kerja dan stakeholders JKN-KIS lainnya.
Juara pertama diraih oleh Puskemas Pandanaran Jawa Tengah,kedua adalah Klinik Cerme Gresik Jawa Timur, dan ketiga diperoleh RSUD Cimacan Jawa Barat.
Sementara lomba vlog Anti Gratifikasi dimenangkan oleh Puskemas Madukara Jawa Tengah, juara kedua RSUD Sayang Cianjur Jawa Barat, dan ketiga disandang oleh Puskesmas Karanggeneng Jawa Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, UPG BPJS Kesehatan tersebut memiliki peran strategis dan membutuhkan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik.
Da optimis, dengan tingginya komitmen seluruh duta BPJS Kesehatan selama ini dalam bertugas menjalankan Program JKN-KIS.
Dia yakin, BPJS Kesehatan mampu mengelaborasikan dan mengembangkan kualitas pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan gratifikasi di BPJS Kesehatan dengan melibatkan seperti KPK, badan pemerintah terkait lainnya, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang dari tahun ke tahun berupaya menyempurnakan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Bahkan menurutnya, BPJS Kesehatan melakukan terobosan dengan mengadakan penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang belum banyak diadakan oleh kementerian/lembaga lain. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan: Pandemi Tak Halangi Kabupaten Sukabumi Capai Universal Health Coverage
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian