jpnn.com - JAKARTA - Ahli Pemulihan Aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pihak yang akan melakukan eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar adalah pengadilan. Ini mengingat, putusan bernomor 140 PK/PDT/2015 itu masuk ranah perdata.
"Apabila yang menjadi termohon dalam kasus ini adalah Bapak H.M. Soeharto, maka yang akan mendapat kewajiban untuk menanggung pembayarannya adalah para ahli waris beliau,” kata Chuck, Kamis (13/8) lewat surat elektronik.
BACA JUGA: Jokowi Beberkan Alasan Pilih Thomas Lembong Gantikan Gobel
Menurut Chuck, saat ini dunia telah mengenal dua macam sistem pemulihan aset atau asset recovery. Yakni, voluntarily asset recovery dan forcing asset recovery.
Menurutnya, apabila nanti pihak ahli waris bersedia melakukan voluntarily asset recovery atau melaksanakan pemulihan aset secara suka rela atau tanpa paksaan maka negara berkewajiban memulihkan nama baik Termohon.
BACA JUGA: Keren! Inilah Souvenir untuk Tamu HUT RI di Istana
"Sehingga pendekatannya tidak perlu dengan 'pemaksaan' atau forcing,” ungkap mantan Presiden Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region 2014 itu.
Chuck menambahkan, hal ini dikarenakan voluntarily asset recovery telah terbukti merupakan jalan keluar termurah dan termudah bagi kedua belah pihak (pemohon dan termohon).
BACA JUGA: Kebiasaan Buruk Presiden RI menurut BJ Habibie
Namun, kata dia, bila terpaksa harus dilakukan forcing asset recovery dan ternyata aset atau harta para ahli warisnya di Indonesia tidak mencukupi, maka pihak pengadilan dapat meminta pada National Contact Person Camden Asset Recovery Interagency Network (NCP CARIN) untuk Indonesia untuk melakukan penelusuran aset para ahli waris yang berada di luar negeri.
“Tentunya kami akan siap untuk membantu jika diminta pihak pengadilan untuk menelusuri aset para ahli waris tersebut,” pungkas Steering Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima putusan MA bernomor 140 PK/PDT/2015 tersebut.
“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang Made.
Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto) akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.
"Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pengamat UI, Inilah Kesamaan SBY dan Jokowi dalam Mengganti Menteri
Redaktur : Tim Redaksi