Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian

Rabu, 21 Oktober 2020 – 04:11 WIB
Gadai Efek. Foto tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Gadai Efek merupakan produk baru dari Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga, berupa saham dan atau obligasi.

Fasilitas Gadai Efek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah dalam berbagai kondisi. Baik pada saat nilai saham mengalami penurunan maupun pada saat nilai saham sedang mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Gadai Efek Pegadaian Diyakini Bakal jadi Alternatif Pendanaan

Lalu apa saja syarat ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian?

1. Saham dan obligasi yang diterima adalah scriptless. Apabila nasabah mengajukan gadai saham, maka saham tersebut merupakan Saham LQ45 dengan haircut kurang dari sama dengan 30 persen dan minimal penerimaan pecahan 1 lot.

BACA JUGA: Ini 4 Kiat dari Pegadaian Supaya Tidak Mudah Tertipu Lelang Online

Sedangkan bagi nasabah yang akan mengajukan gadai obligasi, obligasi yang bisa dijaminkan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, merupakan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Masa jatuh tempo obligasi tersebut minimal 180 hari.

2. Bagi individu yang akan mengajukan Gadai Efek diharuskan memiliki KTP, NPWP, SID, jaminan berupa saham atau obligasi, rekening bank dan nomor handphone, serta mengisi formulir pengajuan.

BACA JUGA: Pegadaian Laporkan 400 Lebih Akun Instagram Lelang Palsu, Sudah Banyak yang Tertipu

3. Bagi korporasi yang akan mengajukan Gadai Efek, syaratnya harus ada KTP individu yang mewakili, rekening efek, SID institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akta pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan menyerahkan laporan keuangan.

4. Ajukan Persyaratan Ke Kantor Pegadaian atau Aplikasi Pegadaian Digital

Setelah itu, petugas Unit Gadai Efek (UGE) yang berlokasi di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta akan menghubungi untuk memandu pengisian dan mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Selain itu, pengajuan Gadai Efek bisa dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Digital. Anda bisa mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store dan Apple App Store serta melakukan registrasi, link CIF, dan aktivasi finansial serta mengisi nomor SID di aplikasi tersebut.

5. Mengisi Formulir Pengajuan Gadai Efek

Nasabah harus mengisi dan mengajukan formulir pengajuan yang kemudian dikembalikan kepada petugas Pegadaian.

Nasabah yang berdomisili di Jakarta bisa langsung mendatangi kantor Unit Gadai Efek Pegadaian Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian, Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat atau melakukan penandatangan di tempat lain sesuai kesepakatan.

Untuk proses pencairan uang pinjaman

Nasabah melakukan mutasi efek sesuai dengan instruksi petugas Unit Gadai Efek Pegadaian. Setelah pinjaman disetujui, nasabah akan mendapatkan SMS berisi link aplikasi untuk melakukan konfirmasi.

Jika konfirmasi diterima, maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang ditentukan.

Manfaatkan Aset Anda tanpa harus kehilangan status kepemilikan dengan Produk Gadai Efek dari Pegadaian yang akan mengatasi masalah tanpa masalah karena produk ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah bisa mengajukan pinjaman dana dari nominal Rp1 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk nasabah individu dan Rp20 juta untuk nasabah korporasi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.(IKL/JPNN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler