Begini Cara Kenali Barang Kiriman Melalui Bea Cukai, Mohon Disimak

Selasa, 16 Mei 2023 – 20:47 WIB
Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias

Lantas, seperti apa mekanisme barang kiriman pada Bea Cukai?

Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

BACA JUGA: Jaga Kelancaran Ekspor dari Maluku, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai Ambon

Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kerja Sama dengan Polri, Fokus Optimalkan Pengawasan di 2 Wilayah Ini

Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.

Pemeriksaan oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik.

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.

Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap Pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.

Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Bagi masyarakat yang gemar berbelanja daring melalui lokapasar atau marketplace tentu tidak asing dengan mekanisme barang kiriman.

Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta menginputkan keycode yang tertera pada laman tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” imbuhnya.

Hatta mengatakan apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem, tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.

Namun, jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.

“Demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan terkait barang kiriman,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler