Begini Cara KPU Kalteng Pantau Kinerja Pantarlih

Selasa, 02 Juli 2024 – 15:35 WIB
Petugas Pantarlih melakukan Coklit di Kabupaten Gunung Mas. (ANTARA/HO-KPU Provinsi Kalteng).

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau kinerja 7.050 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan.

Salah satu yang dinilai cukup efektif dengan memanfaatkan aplikasi E-Coklit yang diinisiasi KPU RI.

BACA JUGA: Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih

"Evaluasi proses coklit secara manual dengan meminta laporan tiap tujuh hari. Sementara itu hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Selasa (2/7).

Menurut Sastriadi E-Colkit merupakan sarana teknologi informasi dalam proses coklit.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Berisiko Tak Disukai, Begini Alasannya

Aplikasi dari KPU RI itu diinstal di ponsel pintar berbasis android.

Aplikasi dimaksud bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi internet karena data pemilih disimpan di ponsel pintar untuk dilakukan coklit.

BACA JUGA: KPU Optimistis Coklit Data Pemilih Rampung Tepat Waktu

Dengan aplikasi ini pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang dilakukan coklit untuk dapat memberikan data yang sahih.

"Pantarlih kemudian mengirimkan data E-Coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu," ucapnya.

Sastriadi mengatakan untuk penyusunan DPT Pilkada 2024 KPU Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di kabupaten/kota, menyesuaikan kondisi di setiap daerah.

"Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024," katanya.

Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS.

"Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk pantarlih sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan dua pantarlih pada TPS tersebut," katanya.

Sastriadi juga mengatakan proses pencoklitan yang dilakukan pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih.

Pantarlih membawa A-Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya, yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP elektronik dan atau KK.

Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi syarat untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut.

"Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan," katanya.

Dia menambahkan, jika terdapat perbedaan data antara data yang dipegang pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data sesuai ketentuan yang ada.

"Kami pun akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik," kata Sastriadi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Pensiun Dini, Sekda Karawang Maju Pilkada untuk Mengabdi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler