Begini Cara Memperkuat Sistem Pertahanan Negara

Jumat, 04 Desember 2015 – 03:45 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sinergitas antar Kementerian dan Lembaga (K/L), TNI dan Pemerintah Daerah dalam menunjang visi dan misi pembangunan pertahanan negara untuk memperkuat sistem pertahanan negara harus terjalin kuat. Untuk itu, perlu adanya penyamaan pandangan dan persepsi terkait pertahanan negara oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Perlu dibangun komitmen nasional dalam penyelenggaraan pertahanan negara di lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” kata Menhan saat Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pertahanan Negara (Rakornas Hanneg) Tahun 2015, Kamis (3/12) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

BACA JUGA: Ratusan Orang Antar Jenazah Slamet Effendy Yusuf ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen nasional dalam penyelenggaraan pertahanan negara pada lingkup Kementerian/Lembaga sampai dengan Pemerintah Daerah.

Menurut siaran pers Puskom Publik Kemhan, Rakornas yang bertemakan “Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pertahanan Negara“ dihadiri beberapa Kementerian dan Lembaga, TNI / POLRI, Pemda Provinsi, Industri Pertahanan dan para pakar Pertahanan. Topik yang dibahas dalam Rakornas ini adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dan Instansi Vertikal Kemhan di Daerah; Pembinaan Kesadaran Bela Negara dan Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan.

BACA JUGA: Apa Hubungan Tito Karnavian dengan Papa Minta Saham?

Menurut Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Jakumhanneg meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Dalam mewujudkan pertahanan negara yang melibatkan segenap komponen bangsa, perlu dilaksanakan pembinaan kesadaran bela negara untuk membangun dan membentuk sikap mental serta karakter setiap warga negara Indonesia agar memiliki rasa cinta tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: AJI Nilai Pengacara Lamborghini Tak Paham Aturan

Untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh, pembangunan wilayah pertahanan diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemda melalui sinkronisasi penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan. Demikian pula dengan pembangunan wilayah perbatasan yang membutuhkan pengintegrasian peran dan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam penataan dan pengelolaannya.

Kemhan juga berupaya membangun kelembagaannya dengan pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah sebagai upaya membangun Sumber Daya Nasional secara lebih komprehensif dan tertata demi kepentingan pertahanan negara.

Pelaksanaan Rakornas ini antara lain menekankan perlunya persamaan persepsi bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Selain itu, perlunya peran aktif seluruh elemen bangsa agar program penyelenggaraan pertahanan negara dapat dijabarkan dan diimplementasikan sesuai dengan peran,  tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.

Hal lainnya adalah perlunya sinergitas,  sinkronisasi dan koordinasi dalam menjabarkan kebijakan umum pertahanan negara seperti yang  diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Juga perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan di  daerah untuk memperhatikan pembinaan dan kemampuan pertahanan sesuai yang  diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Hadir! Pabrik Khusus buat Penyandang Disabilitas hingga KTP Braille


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler