jpnn.com - JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejauh ini belum mempertimbangkan untuk melaporkan ancaman dari tim kuasa hukum Wiyang Lautner ke kepolisian.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, percuma melaporkan iklan dengan unsur ancaman itu karena kenyataannya tim pengacara itu justru tidak paham aturan untuk pers.
BACA JUGA: Segera Hadir! Pabrik Khusus buat Penyandang Disabilitas hingga KTP Braille
“Orang enggak paham UU Pers, kalau kita urusin capek-lah,” kata Iman saat dihubungi JPNN, Kamis (3/12).
Iman mengimbau para pengacara itu untuk terlebih dulu memahami isi UU Pers. Jika ada masalah yang berhubungan dengan pemberitaan, seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers. Bukan pada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kasihan Juga...TNI AU Cuma Bisa Pasrah Ditolak Jokowi
Ia mengingatkan, para pengacara tersangka Lamborghini maut itu bahwa dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Termasuk tidak ada tindakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Karena itu juga, Iman memastikan, awak media massa tidak perlu khawatir dengan iklan ancaman para pengacara dan tetap menulis berita kasus itu sesuai fakta.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Heran Istrinya Masih Nagih Yang Beginian
“Itu hanya respons dari orang-orang yang enggak paham UU Pers. Acuhkan saja," tandas Iman.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Beber Kendala-kendala Implementasi UU Desa
Redaktur : Tim Redaksi