Begini Cara Mendaftar IMEI dengan Mudah, Simak ya

Selasa, 08 Februari 2022 – 19:05 WIB
Petugas Bea Cukai membantu masyarakat untuk mendaftarkan IMEI. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah IMEI didaftarkan.

BACA JUGA: Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah mendaftar, penumpang mendapatkan QR code yang diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” terangnya.

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenai atas importasi HKT.

BACA JUGA: Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Setiap penumpang diberi pembebasan USD 500 dan atas kelebihannya akan dikenai pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri atas bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA: Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain

"Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, pembebasan USD 500 tersebut tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional,'' ucapnya.

Jangka waktunya sampai maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina.

Penumpang yang belum mendaftarkan IMEI saat kedatangan atau melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai tetap bisa mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.

Persyaratannya, membawa paspor, boarding pass atau tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia.

Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.

Selanjutnya, penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2 x 24 jam sejak pendaftaran.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan penyedia jasa kiriman. 

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya supaya terhindar dari bahaya penipuan barang black market. 

Perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri bisa dicek secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler