Begini Cara Mengecek Status Dokumen Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Senin, 01 November 2021 – 16:38 WIB
Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Aplikasi Sentuh Tanah. Foto: ATR BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki Aplikasi Sentuh Tanah guna menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

Salah satu fitur yang dapat diakses masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku adalah melacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan dan mengakses sertifikat secara online.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siap Berkolaborasi dalam Pengembangan Wisata Labuan Bajo

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses fitur tersebut:

1. Klik Aplikasi Sentuh Tanah yang sudah diinstal, kemudian akan muncul menu utamanya

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Gandeng Pemkab Jayapura Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

2. Pada tampilan menu utama akan muncul notifikasi verifikasi akun sekarang

3. Notifikasi tersebut kemudian mengarahkan pada pilihan jenis ID untuk memverifikasi akun

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA

4. Setelah itu ambil foto KTP dan pastikan peletakan foto sudah benar

5. Kemudian ambil foto selfie sambil memegang KTP

6. Verifikasi akun dengan mengisi biodata yang disediakan secara lengkap. Jangan sampai ada yang terlewatkan

7. Kemudian tunggu sampai proses verifikasinya selesai

8. Jika sudah terverifikasi, pengguna dapat melacak atau menanyakan progress berkas pelayanan pertanahan yang sudah diajukan

9. Selain itu, sertifikat tanah bisa diakses melalui aplikasi sentuh tanahku

Kepala Biro Humas Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk memberikan informasi yang transparan, tepat, akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, serta sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya

“Inilah peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara terbuka, sebagai wujud implementasi good governance,” ujar Yulia dalam keterangan pers (14/10). (mcr18/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler