Kementerian ATR/BPN Gandeng Pemkab Jayapura Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat menjadi pemateri pada Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua IV 2021, Selasa (26/10). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang ada di Papua melakukan pemetaan wilayah adat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah adat, sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat.

BACA JUGA: Wamen Surya Tjandra Sarankan Pengembangan KEK di Mandalika

"Saya kira Presiden Joko Widodo jelas sekali menginginkan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat Papua," kata Surya dalam keterangan yang diterima Jumat (29/10).

Dia menegaskan Reforma Agraria kontekstual Papua perlu dimulai dari pemetaan wilayah, sehingga memudahkan dalam bermusyawarah terkait penyelesaian masalah pertanahan di Papua.

BACA JUGA: Wamen Surya Tjandra Sebut Warga Desa Terong Saksi Perubahan Besar

Surya mengatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Masyarakat adat nantinya mendapatkan HPL yang di atasnya dapat diberi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), diharapkan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat adat," jelasnya.

BACA JUGA: Wilayah Adat Sekitar Danau Toba Akan Dipetakan

Kementerian ATR/BPN juga sedang bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih terkait identifikasi subjek masyarakat adat di Papua dan Papua Barat.

Selain itu, kebijakan lainnya terkait dengan tata ruang ialah dengan didorongnya wilayah adat agar terakomodir dan diakui dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

"Perlu diperhatikan rencana tata ruang berbasis mitigasi, perubahan iklim, dan pengurangan resiko bencana," papar Surya.

Kebijakan tersebut menurut Wamen akan menumbuhkan kesejahteraan yang dibarengi dengan kelangsungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, juga kemajuan ekonomi.

"Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah harus sensitif dan mengetahui kebutuhan masyarakat Papua dan Papua Barat. Kami sangat terbuka dan siap untuk berdialog serta berdiskusi," kata Surya.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang hadir secara daring mengungkapkan masyarakat adat itu tidak bisa dipisahkan dengan tanah adatnya yang menjadi satu-satunya modal untuk hidup dan berkembang.

"Inilah keunikan Papua dibandingkan dengan daerah lain. Kami juga bersyukur negara ini memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya melalui beberapa kebijakan," ujar Mathius.

Mathius menambahkan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua untuk bersama mengatur administrasi pertanahan dan kepastian hukum.

"Ini menjadi bukti bahwa kita sudah terhubung dan satu pikiran dengan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/BPN terkait pengakuan serta hak hidup masyarakat Papua. Sudah saatnya kita bergerak," tutup Mathius. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler