Begini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online

Jumat, 12 November 2021 – 13:16 WIB
Layanan Elektronik Loketku. Foto:ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.

Kedua layanan ini diluncurkan sebagai upaya untuk terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat.

BACA JUGA: ATR/BPN Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat dengan Inovasi

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan Layanan Informasi publik merupakan hal penting untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan makin baik,” tutur Sofyan A. Djalil, dalam siaran pers, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tekankan ASN Bekerja Profesional dan Miliki Akhlak Baik

Layanan Informasi Publik, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yang mewajibkan badan publik menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Segera Bikin Pemetaan Tanah Tutupan Jepang di Yogyakarta

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bagaimana mengajukan permohonan informasi online.

Thap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Pada tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

Berikutnya, di tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Sedangkan untuk tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Pada tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru.

Terkahir, di tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.  

Masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler