Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak

Jumat, 04 Oktober 2024 – 19:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan.

BACA JUGA: Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Ini

Lantas bagaimana pencairan klaim JHT.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Terus Memperkuat Literasi Jamsostek Lewat Implementasi CorpU

Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada)

Kemudian bagi peserta usia pensiunharus menyertakan, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, NPWP (jika ada)

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru

Lalu Catat Total Tetap, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, dan Surat Keterangan berhenti bekerja.

Meninggal Dunia

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
- KTP
- Surat Keterangan kematian
- Surat Keterangan ahli waris
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada)

Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:

1. Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)

Bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Dalam mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:

- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaancukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi

2. Klaim JHT via LAPAK ASIK

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT diatas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Klaim Melalui Kantor Cabang

Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang langsung ke seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT.

BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler